Selasa, 16 Desember 2008

Tentang Penulis

Azhar A.Gani lahir di Banda Aceh, 2 Nopember 1967. Pendidikan Sekolah Dasar sampai Sarjana diselesaikan di Kota Pelajar dan Mahasiswa Darussalam Banda Aceh. Tahun 1992, penulis menyelesaikan jenjang pendidikan Sarjana Pertanian pada Departemen Sosial Ekonomi, Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala. Dua tahun kemudian, penulis melanjutkan Program Pasca Sarjana dalam bidang Agribisnis pada Fakulti Ekonomi dan Pengurusan, Universiti Putra Malaysia (UPM) dan tamat tahun 1999. Semenjak 1993 sampai sekarang, penulis berkhidmat sebagai Pensyarah Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala. Mata kuliah yang diampu penulis antara lain, Pengantar Ilmu Pertanian, Ekonomi Pertanian, Pengantar Manajemen, Pemasaran Pertanian, Manajemen Pemasaran Pertanian dan Manajemen Agribisnis. Pada level struktural, dalam kurun waktu 2003 – 2004, penulis menduduki jabatan Sekretaris Program Diploma III Manajemen Agribisnis dan Ketua Program Studi Agribisnis pada Program Ekstensi di Fakultas Pertanian. Penulis aktif melakukan penelitian dalam bidang ekonomi pertanian dimana karya tulisnya antara lain menjadi bagian buku Selected Readings on Economic Analysis of Industries and Natural Resources yang diterbitkan oleh Universiti Putra Malaysia, 2001. Selain mengajar dan meneliti, penulis juga turut ambil bagian sebagai konsultan antara lain sebagai Project Manager pada USAID-Chevron Vocational Training Monitoring & Evaluation, tahun 2006 – 2007. Dalam bidang pengabdian masyarakat, penulis pernah menjadi Koordinator Lapangan Program Peningkatan Penyuluhan Pertanian Untuk Memberdayakan Masyarakat Tani Menuju Ketahanan Pangan Nasional, tahun 2000. Selain itu, penulis juga pernah menjadi Team Leader Program Pemberdayaan Masyarakat Pesisir, 2001. Penulis juga pernah diminta untuk memberikan pertimbangan akademis kepada pihak legislatif sebagai Tenaga Ahli pada Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar, 2007.

Jumat, 12 Desember 2008

Eksistensi Keujreun Blang
Ir. Azhar A.Gani, M.Sc.
(Harian Aceh Independen, 29 Juni 2008)

Keujreun Blang sebagai salah satu lembaga adat sebagaimana tertuang dalam Bab XIII Pasal 98 Ayat 3 butir h Undang-Undang Pemerintah Aceh berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh di bidang keamanan, ketentraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat.
Sejalan dengan itu, diperingkat pusat wadah yang menghimpun petani pemakai air tersebut diatur pada Pasal 1 ayat 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2001. Wadah tempat berhimpunnya petani dikenal sebagai Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) adalah istilah umum untuk kelembagaan pengelola irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk petani sendiri secara demokratis, termasuk kelembagaan lokal pengelola air irigasi.
Lembaga adat yang mengurus kegiatan sektor pertanian ini telah lama mengakar dalam masyarakat Aceh. Tidak dapat dinafikan bahwa kedudukan keujreun blang ini sangat strategis dalam upaya peningkatan produksi gabah petani yang pada gilirannya menuju pada peningkatan pendapatan petani. Dengan lain perkataan, kedudukan keujreun blang memiliki peran penting menghantarkan petani ke pintu gerbang berhasilnya meningkatkan produksi gabah.
Tulisan ini pada intinya ingin mewacanakan eksistensi kelembagaan Keujreun Blang sebagai lembaga ekonomi yang berbasis di pedesaan. Fakta selama ini memperlihatkan bahwa sebagai lembaga adat yang berbasis di pedesaan dengan mayoritas anggotanya sebagai petani padi sawah, keberadaan keujreun blang hanya memfasilitasi ketersediaan air irigasi dan kebutuhan petani untuk menanam padi yang telah menjadi tradisi turun menurun di wilayah pedesaan.
Transformasi Sosial Menuju Ekonomi
Sebagai institusi sosial dan berbasis di pedesaan, keujreun blang mempunyai tugas dan fungsi memenuhi kebutuhan air untuk keperluan budidaya tanaman padi sawah. Tugas yang diemban keujreun blang antara lain melakukan musyawarah untuk menentukan masa turun ke sawah (tron u blang), membagi air serta membersihkan tali air. Selanjutnya sebagai sebuah sebagai wadah berhimpunnya petani padi sawah mempunyai peran strategis dalam upaya penyediaan produksi gabah. Padahal posisi Keujreun Blang dapat diberdayakan menjadi pelaku ekonomi. Misalnya, Pada musim turun ke sawah (Tron U blang) Keujreun Blang dapat berfungsi sebagai penyalur kebutuhan penanaman seperti bibit, pupuk dan obat-obatan serta mobilisasi alat pengolah tanah seperti traktor untuk keperluan pengolahan pada musim tanam serentak.
Berbarengan dengan itu, Keujreun Blang sebagai perpanjangan tangan pemerintah dengan ditalangi modal oleh pemerintah membeli gabah pada harga patokan pemerintah (HPP) atau di atas harga pasar. Selanjutnya, gabah tersebut disalurkan kepada kilang padi modern milik kabupaten. Jadi Idealnya setiap kabupaten/kota harus memiliki satu pabrik pengolahan beras modern. Saat ini, NAD hanya memiliki kilang padi modern PT. Breuh Nanggroe di Kabupaten Pidie. Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura bahwa idealnya 9 pabrik padi modern harus tersedia di NAD untuk mengolah gabah. Kepemilikan tersebut cukup beralasan mengingat hampir semua kabupaten/kota di NAD memiliki areal sawah yang cukup potensial (Serambi Indonesia, 2 Mei 2008).
Untuk itu, ke depan sudah sepatutnya setiap kabupaten/kota memiliki satu kilang padi modern yang dapat menampung gabah yang diproduksi oleh masing-masing kabupaten sehingga fenomena yang terjadi disetiap musim panen dimana hampir 70 gabah lari ke Medan sebagaimana jamak diberitakan oleh media massa dapat dieliminir perlahan-lahan (Serambi Indonesia, 2 Mei 2008). Sudah saatnya pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk membangun kilang padi modern mengingat padi merupakan komoditas andalan yang cukup strategis dalam tatanan pembangunan pertanian. Kita menahuh harapan yang besar pada pundak pimpinan kabupaten/kota untuk memberikan perhatian yang lebih pada pengembangan sektor tanaman pangan penghasil beras tersebut. Kiranya tidak berlebihan untuk menjadikan keujreun blang sebagai sebagai lembaga ekonomi berbasis di pedesaan sebagai motor penggerak peningkatan produksi gabah petani sekaligus pendapatan masyakarakat tani mengingat komoditas padi sawah ini paling banyak diusahakan oleh masyarakat di pedesaan.
Dengan perkataan lain, keberadaan keujreun blang disini sebagai lembaga ekonomi yang berperan aktif pada musim tanam sebagai penyedia sarana produksi pertanian seperti bibit, pupuk, obat-obatan serta penyediaan alat dan mesin pertanian. Sementara itu, pada musim panen kelembagaan keujreun blang berfungsi sebagai pembeli hasil-hasil pertanian yang dihasilkan berupa gabah dengan harga yang saling menguntungkan baik petani produsen maupun pemilik kilang padi.
Potret Kemitraan Agribisnis:
(Model Pengembangan Perkebunan Berbasis Inti Plasma)

Ir. Azhar A.Gani, M.Sc.
(Harian Aceh Independen, 5 Mei 2008)

Berita yang dilansir beberapa harian lokal yang beredar di Nanggroe Aceh Darussalam medio April 2008 dengan tajuk Pemerintah Aceh Bentuk BPPA (Badan Pengembangan Perkebunan Aceh) telah membuat saya penasaran sehingga terinspirasi untuk membuka kembali beberapa dokumen terkait dengan model pengembangan perkebunan berbasis kepada pola inti plasma. Matlamat tulisan ini adalah ingin mendeskripsikan bagaimana program kemitraan inti plasma pernah diimplementasikan di Indonesia, khususnya di Nanggroe Aceh Darussalam beberapa waktu lampau. Selain itu, tidak berlebihan kiranya tulisan ini dapat dijadikan sebagai rujukan tambahan bagi BPPA sempena pelaksanakan program yang sangat mulia yaitu mengangkat harkat dan martabat petani kelapa sawit yang akan melibatkan masyarakat korban konflik dan anak yatim piatu dimana pada tahap awal melibatkan 45.000 keluarga yang bermukim di seluruh kabupaten/kota sebagai pelaku agribisnis dengan peruntukan luas lahan masing-masing 4 hektar.
Konsep Kemitraan
Konsep kemitraan agribisnis (Contract Farming) merupakan salah satu pola pemberdayaan yang cukup strategis dalam pelaksanaan pembangunan pertanian. Secara konseptual, kemitraan bermakna kerjasama antara usaha kecil dengan usaha besar yang berlandaskan pada prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Terkait dengan hal tersebut, dalam pemilihan pola kemitraan harus memperhatikan unsur saling memerlukan dan saling menguntungkan. Perlu dipahami bahwa tidak selamanya, konsep kemitraan mengandung unsur yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Lebih lanjut, dalam tataran konsep bentuk kemitraan dapat digolongkan kepada dua, yaitu kemitraan dispersal dan kemitraan sinergis (Sumardjo, 2004). Konsep yang pertama, mengandung makna sebagai bentuk kerjasama antar pelaku yang satu sama lain tidak memiliki ikatan formal yang kuat. Pada pola ini, pihak pengusaha lebih kuat dibandingkan dengan produsen. Kondisi seperti ini menimbulkan kesenjangan dalam hal informasi tentang mutu, harga, teknologi serta akses permodalan. Sementara konsep sinergis berbasis pada kesadaran saling membutuhkan dan saling mendukung pada masing-masing pihak yang bermitra. Contoh kemitraan sistem ini adalah kemitraan petani kelapa sawit dengan perusahaan perkebunan.
Selayang Pandang Perkebunan Inti Rakyat
Kemitraan inti plasma telah lama dipraktekkan pada pengembangan perkebunan termasuk kelapa sawit. Sejarah mencatat, praktek kemitraan berbasis inti plasma yang cukup populer yaitu Pola Perkebunan Inti Rakyat (Nucleus Estate and Smallhorders). Di Indonesia, pola inti plasma atau PIR pertama sekali dipraktekkan di dua lokasi yaitu Alue Ie Mirah (Aceh) dan Tabenan (Sumatera Selatan) pada tahun 1977 dimana yang bertindak selaku pihak inti adalah PTP/PNP V dan petani plasma berasal dari peserta transmigrasi dan petani lokal dengan sumber pendanaan berasal dari Wolrd Bank. Proyek tersebut merupakan pola pengembangan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai Inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat sekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan. Perusahaan yang bertindak sebagai inti memiliki permodalan yang kuat, teknologi yang tinggi serta manajemen kebun yang profesional sebagai bekal untuk mentransfer budaya inti kepada petani plasma yang tidak berbudaya modern serta minim modal dan teknologi.
Dalam pelaksanaan pola inti plasma tersebut melibatkan tiga pihak, diluar petani plasma. Pertama adalah pelaksana dalam hal ini adalah perusahaan milik negara atau swasta atau koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Kedua adalah pembina perkebunan yaitu Dirjen Perkebunan untuk mengatur kebijaksanaan teknis operasional pelaksanaan program inti plasma. Ketiga adalah pembina petani plasma yaitu departemen transmigrasi (hal ini karena program PIR dikaitkan dengan program transmigrasi dimana petani plasma didatangkan dari luar provinsi). Departemen tersebut bertanggungjawab mulai dari membangun pemukiman, membina usahatani pekarangan sampai pembinaan masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai melalui program inti plasma yaitu alih teknologi dari inti ke plasma. Hal tersebut cukup beralasan mengingat rendahnya produktivitas hasil produksi dan manajemen pengelolaan kebun. Pada gilirannya, diharapkan petani plasma dapat mengadopsi model pengelolaan perkebunan berbasis padat modal dan padat teknologi yang akan bermuara pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani serta pertumbuhan ekonomi wilayah akan berkembang. Implementasi Inti-Plasma
Untuk mewujudkan kemitraan antara pihak inti dan plasma, melalui 5 tahap yaitu tahap pertama, pembangunan kebun inti beserta fasilitas kantor oleh pihak perusahaan inti. Khusus di Aceh, PT. Perkebunan Nusantara I Langsa mempunyai kebun inti untuk komoditas karet dan kelapa sawit. Tahap kedua, membangun kebun plasma. Dalam pembangunan kebun plasma, pihak perusahaan perkebunan mengunakan petani plasma sebagai tenaga kerja dimana pada tahap ini proses alih teknologi mulai diperkenalkan. Tahap ketiga, membangun lahan pangan dimana lahan pangan ini diandalkan sebagai sumber pendapatan sampingan bagi petani plasma sebelum tanaman utama menghasilkan. Hal ini dilakukan mengingat tanaman perkebunan mulai menghasilkan tiga tahun setelah tanam. Jadi pada tahap menunggu tanaman utama menghasilkan petani memperoleh pendapatan dari tanaman pangan seperti padi dan kacang-kacangan. Tahap keempat, membangun perumahan dan fasilitas umum. Penyediaan fasilitas tersebut untuk mewujudkan sebuah kawasan dimana petani plasma dapat hidup dengan layak sebagaimana dialami juga oleh masyakarakat di perkotaan. Dengan kata lain, pada kawasan pengembangan tersebut dapat menjadi sebuah kawasan agropolitan (kota pertanian) dengan segala fasilitas yang dimiliki sebagaimana layaknya fasilitas yang ada di perkotaan. Tahap kelima, pembinaan yaitu kegiatan yang dilakukan semenjak pembangunan kebun plasma sampai pada tahap kebun di konversikan kepada petani plasma. Hal ini dilakukan setelah seluruh komponen kredit yang menjadi kewajiban petani plasma dilunasi. Bentuk konkrit dari keberhasilan pembinaan yang dilakukan adalah petani plasma telah dapat mengadopsi budaya kebun dengan segala bentuk manajemen dari perusahaan inti kepada petani plasma. Keuntungan kemitraan inti plasma yang terpenting adalah adanya kesinambungan usaha baik bagi pihak inti maupun plasma. Pada satu sisi, petani plasma terus dapat memasok hasil produksi kepada inti yang tentunya memiliki pabrik pengolahan dengan teknologi canggih dan investasi yang besar yang sukar dilaksanakan oleh petani plasma. Pads sisi lain, pihak perusahaan dengan adanya kesinambungan produksi akan memberi jaminan sumber bahan baku untuk menghasilkan berbagai macam produk olahan dari komoditi kelapa sawit dalam rangka memenuhi permintaan yang terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu mengikuti pergerakan permintaan kelapa sawit dunia. Terkait dengan rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kirannya tidak akan berbenturan dengan kebijakan pelestarian lingkungan melalui Moratorium Logging yang sedang gencar dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Semoga perekonomian masyakarakat tani dapat meningkat dan lingkungan hidup tetap lestari di bumi Aceh.
Jaroe Bak Langai, Mata U Pasai
Ir. Azhar A.Gani, M.Sc.
(Harian Aceh Independen, 18 April 2008)

Ketika membuka lembaran disertasi Prof Dr. Ibrahim Hasan, kita akan menemukan kata Jaroe Bak Langai, Mata U Pasai (Tangan Memegang Bajak dan Mata Tertuju Ke pasar). Secara filosofi, istilah tersebut menyiratkan bahwa kegiatan pertanian yang dilakukan oleh masyarakat berbasis kepada pasar. Dalam bahasa modern istilah tersebut di kenal dengan bisnis pertanian (Agribisnis). Tulisan ini ingin mendeskripsikan konsep pertanian berbasis agribisnis dan bagaimana seharusnya agribisnis diimplementasikan untuk mewujudkan perekonomian di Nanggroe Aceh Darussalam.
Sektor pertanian seringkali dimaknai sebagai kegiatan yang berorientasi kepada kegiatan bercocoktanam (budidaya) dan memelihara ternak. Pemahaman itu disebut dengan pertanian dalam arti sempit. Intinya kegiatannya adalah menggunakan input produksi seperti benih, pupuk dan tanah dibantu tenaga kerja sehingga menghasilkan output baik hasil tanaman maupun ternak dengan tujuan untuk memenuhi konsumsi keluarga atau lazim disebut pertanian subsisten. Namun demikian, sektor pertanian tidak hanya berorientasi produksi primer yaitu bagaimana menghasilkan produksi tanaman ataupun ternak sebagaimana jamak kita lihat di masyarakat. Sektor pertanian dalam arti luas dikenal sebagai agribisnis atau pertanian komersil. Agribisnis merupakan sebuah konsep yang memandang pertanian suatu sistem yang terdiri dari lima subsistem dimana antar subsistem saling terkait satu sama lain.
Subsistem Agribisnis: Apa dan Bagaimana
Subsistem agribisnis tersebut yaitu subsistem pengadaan dan penyaluran sarana produksi (Agroinput). Subsistem ini berada di lini awal atau pra produksi. Pelaku agribisnis pada subsistem agribisnis menyediakan sarana produksi berupa benih, pupuk, obat-obatan maupun alat dan mesin pertanian untuk kegiatan menghasilkan produk pertanian maupun peternakan. Kegagalan atau ketidakmampuan pelaku agribisnis menyediakan sarana produksi berpengaruh pada subsistem produksi. Kasus-kasus kelangkaan pupuk maupun pakan ternak merupakan salah satu contoh keterkaitan subsistem produksi dengan subsistem penyediaan dan pengadaan sarana produksi. Pelaku agribisnis pada subsistem ini relatif lebih sedikit dibandingkan pelaku agribisnis pada subsistem produksi. Oleh karena itu, pemerintah daerah kedepan sudah harus memikirkan untuk membangun industri penggadaan benih, serta alat-alat dan mesin pertanian paling tidak untuk memenuhi kebutuhan pelaku agribisnis di Provinsi Nanggroe Aceh Darusssalam. Selama ini, untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi seperti bibit kelapa sawit dan karet maupun bakalan dan pakan ternak harus didatangkan Sumatera Utara.
Subsistem produksi (Agroproduksi). Kegiatan petani atau peternak bercocok tanam atau memelihara ternak merupakan salah kegiatan agribisnis yang berada pada subsistem ini. Pelaku agribisnis yang paling dominan berada subsistem ini dengan profesi sebagai petani dan peternak. Melihat dari potensi agroklimatologi, maka sudah seharusnya konsep kawasan sentra produksi dengan mengandalkan komoditas unggulan berdasarkan potensi lokal terus ditumbuhkembangkan. Dengan demikian, ketika melihat Nanggroe Aceh Darussalam dalam peta komoditas pertanian dengan segera kita ketahui komoditas andalan yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten/kota. Dengan kata lain, setiap kabupaten/kota harus memiliki minimal satu komoditas unggulan untuk meningkatkan daya saing produk baik di pasar lokal maupun luar negara. Komoditi unggulan ini memiliki keunggulan komperatif yang tidak sebagai potensi dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
Subsistem pengolahan (Agrindustri). Karakteristik produk pertanian yang bersifat musiman, mudah rusak dan tidak tahan disimpan lama menyebabkan nilai tambah produk pertanian lebih rendah dibandingkan produk industri. Oleh karena itu, hasil produksi pertanian dapat diolah lebih lanjut menjadi produk yang tahan disimpan lama dan mempunyai nilai ekonomi serta tersedia sepanjang tahun. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai peluang yang besar untuk mengembangkan Agroindustri memiliki komoditi andalan seperti kelapa sawit dan karet di Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Barat dan Nagan Raya. Komoditi kakao di Kabupaten Pidie dan Aceh Utara, nilam dan pala di kabupaten Aceh Selatan. Komoditi tanaman pangan seperti kedelai di kabupaten Bireun kacang tanah dan jagung masing-masing di kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Tenggara. Serta yang tidak kalah pentingya adalah komoditi sayur-sayuran dan buah-buahan serta kopi di kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah. Industri pengolahan hasil pertanian (agroindustri) selain dapat meningkatkan nilai tambah juga dapat menyerap tenaga kerja sehingga angka pengangguran dapat berkurang serta perekonomian daerah juga meningkat.
Subsistem pemasaran (Agroniaga). Hasil produksi pertanian selain dikonsumsi oleh produsen juga dipasarkan untuk keperluan konsumen. Jaminan pasar merupakan syarat mutlak pembangunan pertanian. Sudah saatnya petani sebagai pelaku agribisnis merubah kebiasaan menjual produk pertanian yang dapat dihasilkan menjadi menghasilkan produk pertanian yang dapat dijual. Pusat informasi harga pertanian berbasis informasi dan teknologi perlu dikembangkan di kawasan-kawasan sentra produksi sehingga memudahkan petani dan pemangku kepentingan lain mengakses informasi pasar produk pertanian serta pergerakan harga produk pertanian lokal maupun mancanegara dari waktu ke waktu.
Subsistem penunjang (Agrosupport). Subsistem penunjang dalam sistem agribisnis merupakan komponen penunjang. Diantara komponen penting yang terdapat dalam subsistem ini adalah kelembagaan pendidikan dan penyuluhan, kelembagaan penelitian dan pengembangan, serta kelembagaan keuangan. Keberadaan kelembagaan tersebut untuk mengembangkan agribisnis di Nanggroe Aceh Darussalam sudah terpenuhi. Lembaga pendidikan mulai dari jenjang sekolah menengah kejuruan pertanian sampai ke jenjang Sarjana (S1) dan Pasca Sarjana (S2) dibawah naungan Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala diharapkan terus berkembang dan memberikan kontribusi yang nyata untuk mengerakkan agribisnis di bumi Aceh. Demikian pula dengan lembaga penyuluhan, tenaga penyuluh diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam mentransfer teknologi pertanian kepada masyarakat tani. Keberadaan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STTP) diharapkan mampu melahirkan penyuluh andal sebagai mitra pelaku agribisnis di pedesaan. STPP tersebut akan memberikan kontribusi untuk memenuhi program pemerintah yaitu satu desa satu penyuluh. Selain itu, kelembagaan keuangan merupakan unsur pendukung agribisnis yang tidak kalah pentingnya. Persoalan klasik yang sampai hari ini selalu dihadapi pelaku agribisnis adalah masalah permodalan. Permodalan selalu dijadikan sebagai penyebab rendahnya pendapatan dikarenakan ketidakmampuan petani membeli sarana produksi untuk meningkatkan hasil produksi pertanian. Program Kredit Peumakmue Nanggroe (KPN) yang diluncurkan pada tahun 2007 oleh Gubernur Irwandi Yusuf merupakan salah satu terobosan untuk pelaku agribisnis mengakses permodalan dengan segala kelebihan dan kekurangan. Namun demikian, menginggat pentingnya permodalan bagi pelaku agribisnis ke depan perlu difikirkan untuk mendirikan sebuah lembaga keuangan yaitu Bank Pertanian Aceh (Agricultural Bank of Aceh).
Untuk membentuk sebuah sistem agribisnis yang kokoh kelima subsistem tersebut saling berkaitan satu sama lain. Selain itu, antar subsistem agribisnis harus terdapat keterkaitan ke depan (forward linkage) maupun keterkaitan kebelakang (backward linkage). Dengan demikian, sektor pertanian berbasis agribisnis sebagai salah satu program prioritas dalam pemerintahan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar dapat membumi di Nanggroe Aceh Darussalam.