Eksistensi Keujreun Blang
Ir. Azhar A.Gani, M.Sc.
(Harian Aceh Independen, 29 Juni 2008)
Keujreun Blang sebagai salah satu lembaga adat sebagaimana tertuang dalam Bab XIII Pasal 98 Ayat 3 butir h Undang-Undang Pemerintah Aceh berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh di bidang keamanan, ketentraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat.
Sejalan dengan itu, diperingkat pusat wadah yang menghimpun petani pemakai air tersebut diatur pada Pasal 1 ayat 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2001. Wadah tempat berhimpunnya petani dikenal sebagai Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) adalah istilah umum untuk kelembagaan pengelola irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk petani sendiri secara demokratis, termasuk kelembagaan lokal pengelola air irigasi.
Lembaga adat yang mengurus kegiatan sektor pertanian ini telah lama mengakar dalam masyarakat Aceh. Tidak dapat dinafikan bahwa kedudukan keujreun blang ini sangat strategis dalam upaya peningkatan produksi gabah petani yang pada gilirannya menuju pada peningkatan pendapatan petani. Dengan lain perkataan, kedudukan keujreun blang memiliki peran penting menghantarkan petani ke pintu gerbang berhasilnya meningkatkan produksi gabah.
Tulisan ini pada intinya ingin mewacanakan eksistensi kelembagaan Keujreun Blang sebagai lembaga ekonomi yang berbasis di pedesaan. Fakta selama ini memperlihatkan bahwa sebagai lembaga adat yang berbasis di pedesaan dengan mayoritas anggotanya sebagai petani padi sawah, keberadaan keujreun blang hanya memfasilitasi ketersediaan air irigasi dan kebutuhan petani untuk menanam padi yang telah menjadi tradisi turun menurun di wilayah pedesaan.
Transformasi Sosial Menuju Ekonomi
Sebagai institusi sosial dan berbasis di pedesaan, keujreun blang mempunyai tugas dan fungsi memenuhi kebutuhan air untuk keperluan budidaya tanaman padi sawah. Tugas yang diemban keujreun blang antara lain melakukan musyawarah untuk menentukan masa turun ke sawah (tron u blang), membagi air serta membersihkan tali air. Selanjutnya sebagai sebuah sebagai wadah berhimpunnya petani padi sawah mempunyai peran strategis dalam upaya penyediaan produksi gabah. Padahal posisi Keujreun Blang dapat diberdayakan menjadi pelaku ekonomi. Misalnya, Pada musim turun ke sawah (Tron U blang) Keujreun Blang dapat berfungsi sebagai penyalur kebutuhan penanaman seperti bibit, pupuk dan obat-obatan serta mobilisasi alat pengolah tanah seperti traktor untuk keperluan pengolahan pada musim tanam serentak.
Berbarengan dengan itu, Keujreun Blang sebagai perpanjangan tangan pemerintah dengan ditalangi modal oleh pemerintah membeli gabah pada harga patokan pemerintah (HPP) atau di atas harga pasar. Selanjutnya, gabah tersebut disalurkan kepada kilang padi modern milik kabupaten. Jadi Idealnya setiap kabupaten/kota harus memiliki satu pabrik pengolahan beras modern. Saat ini, NAD hanya memiliki kilang padi modern PT. Breuh Nanggroe di Kabupaten Pidie. Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura bahwa idealnya 9 pabrik padi modern harus tersedia di NAD untuk mengolah gabah. Kepemilikan tersebut cukup beralasan mengingat hampir semua kabupaten/kota di NAD memiliki areal sawah yang cukup potensial (Serambi Indonesia, 2 Mei 2008).
Untuk itu, ke depan sudah sepatutnya setiap kabupaten/kota memiliki satu kilang padi modern yang dapat menampung gabah yang diproduksi oleh masing-masing kabupaten sehingga fenomena yang terjadi disetiap musim panen dimana hampir 70 gabah lari ke Medan sebagaimana jamak diberitakan oleh media massa dapat dieliminir perlahan-lahan (Serambi Indonesia, 2 Mei 2008). Sudah saatnya pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk membangun kilang padi modern mengingat padi merupakan komoditas andalan yang cukup strategis dalam tatanan pembangunan pertanian. Kita menahuh harapan yang besar pada pundak pimpinan kabupaten/kota untuk memberikan perhatian yang lebih pada pengembangan sektor tanaman pangan penghasil beras tersebut. Kiranya tidak berlebihan untuk menjadikan keujreun blang sebagai sebagai lembaga ekonomi berbasis di pedesaan sebagai motor penggerak peningkatan produksi gabah petani sekaligus pendapatan masyakarakat tani mengingat komoditas padi sawah ini paling banyak diusahakan oleh masyarakat di pedesaan.
Dengan perkataan lain, keberadaan keujreun blang disini sebagai lembaga ekonomi yang berperan aktif pada musim tanam sebagai penyedia sarana produksi pertanian seperti bibit, pupuk, obat-obatan serta penyediaan alat dan mesin pertanian. Sementara itu, pada musim panen kelembagaan keujreun blang berfungsi sebagai pembeli hasil-hasil pertanian yang dihasilkan berupa gabah dengan harga yang saling menguntungkan baik petani produsen maupun pemilik kilang padi.
Jumat, 12 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar